Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 04 September 2025 | 20:04 WIB
Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach
Tangkap Layar [Youtube Hersubeno Point]

Suara.com - Guru Besar Asia University, Malaysia, Prof Musni Umar menyebut bahwa pemecatan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bukanlah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah.

Hal ini diungkapkan dalam seri dialog Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Pihaknya mengaku prihatin dengan kejadian yang tengah menimpa Indonesia belakangan ini.

“Kita tentu sebagai bangsa sangat prihatin dengan kondisi kita. Tapi sebenarnya kita sudah lama tahu akan terjadi hal – hal diluar yang kita inginkan,” ujar Musni, dikutip dari youtube Hersubeno, Kamis (4/9/25).

“Kenapa? Karena kita tahu, pemerintah kita itu 10 tahun yang lalu sampai sekarang tidak mengatasi, tidak memecahkan akar masalah,” tambahnya.

Menurut Musni akar permasalahan yang tak kunjung teratasi di Indonesia adalah kemiskinan yang sudah begitu rendah garis kemiskinannya.

“Apa sebenarnya akar masalahnya? Ya kemiskinan. BPS kan mengatakan Kemiskinan tinggal 23 juta. Tapi dengan garis kemiskinan yang begitu rendah,” ucapnya.

“Jumlah orang miskin itu 194,7 juta orang. Jadi ini realitas Indonesia,” imbuhnya.

Melihat akar permasalahan terbesar yang tak kunjung usai, menurut Musni jalan untuk memberhentikan beberapa anggota DPR RI, seperti Uya Kuya, Eko Patrio hingga Ahmad Sahroni adalah bukan Solusi untuk menyelesaikan masalah.

“Jadi nggak ada gunanya anda pecat yang Namanya Uya Kuya, Sahroni, dkk, itu tidak menyelesaikan masalah,” sebutnya.

baca juga

Musni menjelaskan bahwa yang menjadi masalah di Indonesia bukanlah DPR menurutnya, melainkan Partai Politik.

Anggota DPR kini menurut Musni bukanlah murni sebagai wakil Rakyat melainkan justru wakil dari partai politik yang mengusungnya.

“Apa yang problem di Indonesia, di DPR itu? Ya partai politik. Apa partai politik itu? Kan dia atur, untuk menjadi calon anggota DPR siapa kan dari partai politik, untuk menjadi presiden kan juga dari partai politik. Nah untuk anggota DPR itu disebut wakil rakyat sebenarnya dia tidak mewakili rakyat, tapi mewakili partai politik,” terangnya.

Sehingga menurut Musni apabila ingin memperbaiki DPR maka bukan DPR yang diotak-atik melainkan Partai Politik yang menjadi akar munculnya para anggota DPR.

“jadi menurut saya kalau kita ingin memperbaiki DPR itu bukan DPR nya yang dibubarin. 1000 kali anda membubarkan DPR tidak akan lebih baik,” Ujarnya.

“Apa akar masalahnya? Ya partai politik itu harus diberesin,” tegasnya.

4 Anggota DPR Dinonaktifkan

Partai Amanat Nasional (PAN) melalui pernyataan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mecopot Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI.

Langkah serupa juga diambil oleh Partai NasDem untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kursi DPR RI periode 2024 – 2029.

Keputusan itu diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/25).

Menurut keterangan resmi, keempatnya efektif dinonaktifkan mulai 1 September 2025.

Alasan pencopotannya tak lain karena pernyataan mereka yang dianggap melukai perasaan rakyat, terkait dengan isu kenaikan tunjangan anggota DPR.Meski dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya disebut tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai anggota DPR.

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif. Hal ini berarti mereka tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 19  Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.

Hak tersebut tidak hanya gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR No.B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 memperoleh tunjangan rumah, mengingat mereka sudah tidak lagi difasilitasi dengan rumah jabatan.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III: Gantikan Sahroni, Bisnis dan Hartanya Jadi Sorotan!

Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III: Gantikan Sahroni, Bisnis dan Hartanya Jadi Sorotan!

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 19:33 WIB

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

News | Kamis, 04 September 2025 | 19:28 WIB

Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu

Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 19:15 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×