Guru Besar Bongkar Akar Masalah Indonesia: Bukan DPR, Tapi Partai Politik

Kamis, 04 September 2025 | 21:12 WIB
Guru Besar Bongkar Akar Masalah Indonesia: Bukan DPR, Tapi Partai Politik
Anggota DPR, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya. [Suara.com]

Musni menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini cenderung tidak lagi murni sebagai wakil rakyat, melainkan lebih sebagai wakil dari partai politik yang mengusungnya.

“Apa yang problem di Indonesia, di DPR itu? Ya partai politik. Apa partai politik itu? Kan dia atur, untuk menjadi calon anggota DPR siapa kan dari partai politik, untuk menjadi presiden kan juga dari partai politik. Nah untuk anggota DPR itu disebut wakil rakyat sebenarnya dia tidak mewakili rakyat, tapi mewakili partai politik,” terangnya.

Oleh karena itu, Musni berpendapat bahwa perbaikan fundamental harus menyasar partai politik, bukan sekadar mengganti individu di DPR.

“Jadi menurut saya kalau kita ingin memperbaiki DPR itu bukan DPR nya yang dibubarin. 1000 kali anda membubarkan DPR tidak akan lebih baik,” Ujarnya.

“Apa akar masalahnya? Ya partai politik itu harus diberesin,” tegasnya.

Ironi Hak Keuangan Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Kritisisme ini semakin menguat dengan terungkapnya fakta bahwa meskipun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan, mereka tidak otomatis kehilangan status keanggotaan DPR.

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang secara eksplisit menyatakan: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.

Baca Juga: Terima Massa yang Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat, Andre Rosiade Sebut DPR Upayakan Semua Terpenuhi

Hak-hak ini meliputi tidak hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Bahkan, mengacu pada Surat Sekjen DPR No.B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 juga memperoleh tunjangan rumah, mengingat mereka tidak lagi difasilitasi rumah jabatan.

Kontributor : Kanita

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?