Analogi Tom Lembong Jadi Senjata Hotman Bela Nadiem, Pakar UGM: Buktikan Dulu Niat Jahatnya

Jum'at, 05 September 2025 | 15:09 WIB
Analogi Tom Lembong Jadi Senjata Hotman Bela Nadiem, Pakar UGM: Buktikan Dulu Niat Jahatnya
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hotman Paris samakan kasus Nadiem dengan Tom Lembong (korban kebijakan).
  • Pakar hukum pidana UGM sebut perlu ada bukti niat jahat (mens rea).
  • Nadiem resmi jadi tersangka korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi adanya pendapat bahwa kasus Nadiem Makarim serupa dengan yang terjadi pada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Akbar, persamaan pada kedua perkara tersebut terletak pada pasal yang digunakan Kejagung untuk menjerat Nadiem dan Tom.

Selain itu, keduanya juga tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri.

“Kasusnya bisa jadi mirip karena sama-sama dituduhkan pasal 2(1) dan pasal 3 korupsi dan sama-sama posisi sebagai menteri. Namun, untuk melihat lebih dalam, berbeda,” kata Akbar kepada Suara.com, Jumat (5/9/2025).

"Kalau TTL kan izin impor, kalau NAM Pengadaan Chromebook. Siapa yang terlibat memang harus melihat siapa yang memiliki pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara," tambah dia.

Untuk itu, Akbar menegaskan bahwa Kejagung harus menemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nadiem.

"Harus dilihat menyeluruh memang ada mens rea atau tidak," katanya.

Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Nadiem, menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurutnya, Nadiem diposisikan sebagai pejabat yang dituduh bertanggung jawab atas sebuah kebijakan, tanpa adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.

Baca Juga: 7 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim!

"Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong," ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).

Sebagai pengingat, Tom Lembong beberapa tahun lalu pernah terseret dalam pusaran tuduhan kasus distribusi gula impor. Namun, pada akhirnya, tidak pernah terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana haram dari kasus tersebut.

Analogi inilah yang kini digunakan Hotman untuk membangun narasi pembelaan bagi Nadiem, menyiratkan bahwa kliennya mungkin hanya menjadi korban dari sistem yang salah, bukan pelaku korupsi aktif.

Nadie Tersangka

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?