Pakar Hukum: Jokowi Harus Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Nadiem Makarim

Jum'at, 05 September 2025 | 14:28 WIB
Pakar Hukum: Jokowi Harus Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Nadiem Makarim
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana menilai Jokowi perlu diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan laptop dan Chromebook
  • Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022
  • Pemeriksaan Jokowi dinilai penting untuk mendalami prioritas program serta kemungkinan aliran setoran

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Presiden Ketujuh Joko Widodo perlu diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, Nadiem  Makarim.

“Ya, Jokowi harus diperiksa sebagai atasannya,” kata Fickar kepada Suara.com, Jumat (5/9/2026).

Fickar lantas menjelaskan sejumlah hal yang bisa didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap Jokowi untuk membuat terang perkara ini.

“(Mendalami) apakah program pembelian laptop itu menjadi program prioritas, juga didalami kemungkinan Jokowi mendapat setoran,” ujar Fickar.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam program digitalisasi tahun 2019-2022 yang dilakukan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, GoTo Tegaskan Sang Founder Sudah Lama 'Putus Hubungan'

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?