Demonstran dalam skala nasional memberikan tenggat waktu bagi DPR RI dan pemerintah untuk segera memenuhi 25 tuntutan tersebut.
Semenjak demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu, aksi massa memberikan batas waktu di hari Jumat (5/9/2025) atau hari ini.
Alhasil, DPR harus segera mengebut tindak lanjut dari beberapa tuntutan tersebut.
Pemerintah telah melakukan tahap demi tahap agar setiap tuntutan bisa terpenuhi. DPR kini tampaknya tengah memulai bahasan terkait UU Perampasan Aset, sebagai salah satu poin tuntutan yang masuk ke tuntutan 17 + 8.
Beberapa langkah lain seperti diskusi dengan serikat buruh juga telah dimulai oleh pemerintah untuk membahas terkait pemenuhan tuntutan terkait hak-hak kerja.
Kontributor : Armand Ilham