Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 05 September 2025 | 23:38 WIB
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan status mobil Mercy klasik yang dibeli Ridwan Kamil dari anak Presiden Ketiga BJ Habibie. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mobil Mercy klasik eks Habibie disita KPK dari Ridwan Kamil.
  • Penyidik menemukan fakta bahwa pembayaran mobil tersebut belum lunas.
  • Status ini mempersulit proses lelang untuk pemulihan kerugian negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi dilema dalam upaya pemulihan aset negara.

Satu unit mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL—yang pernah dimiliki Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil—ternyata status pembayarannya belum lunas.

Status 'gantung' mobil sitaan ini berpotensi menghambat proses pemulihan kerugian negara atau asset recovery

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik kini sedang mencari solusi terbaik untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari aset tersebut.

"Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya," ujar Budi Prasetyo mengutipa Antara, Jumat (5/9/2025).

Budi menjelaskan, apabila ada pihak terkait yang ingin memiliki kembali mobil bersejarah tersebut, seperti putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, atau pihak keluarga lainnya, mereka harus mengikuti mekanisme lelang yang akan digelar KPK.

"Mekanisme umumnya seperti itu," jelasnya.

Namun, semua itu baru bisa terjadi setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, mobil tersebut masih berstatus barang bukti sitaan.

"Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” katanya.

Baca Juga: Disita dari Ridwan Kamil, KPK Buka Syarat buat Ilham Habibie Agar Mercy Bisa Balik ke Rumah

mobil BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil (Ist)
mobil BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil (Ist)

Konteks Kasus Korupsi Bank BJB

Mobil Mercy klasik ini disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. 

Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 222 miliar.

Penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Mobil tersebut merupakan salah satu aset yang diamankan saat tim KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu. 

Hingga kini, KPK tercatat belum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan pasca-penggeledahan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?