- Pihak Imigrasi tangkap WN Maroko di Jakarta yang ternyata adalah buronan kasus penculikan anak
- WN Maroko tersebut ditangkap usai imigrasi menerima surat permohonan dari Divhubinter Polri.
- Buronan kasus penculikan anak itu terkenal licin karena berpindah-pindah tempat persembunyian.
Suara.com - Warga negara asal Maroko, NE ditangkap pihak Imigrasi usai bersembunyi di Jakarta. Penangkapan itu arena NE diduga menjadi buronan yang dicari-cari oleh negaranya karena sederet kasus, termasuk penculikan anak.
Perihal penangkapan terhadap buronan asal Maroko itu diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta," kata Yuldi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan data perlintasan, dia menjelaskan NE diketahui telah berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.
Untuk melakukan pencarian, pihaknya pun memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE serta mencari di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Dia mengatakan keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Dia berkomitmen akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
"Demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Barang Berharga Ahmad Sahroni yang Dijarah Mulai Balik Termasuk Sertifikat Tanah, Begini Kata Polisi