- Ketua DPR RI: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Sebesar 10% dari Gaji Pokok, dengan Rincian:
- Ketua DPR RI: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
- Anggota DPR RI: Rp420.000
Tunjangan Anak Sebesar 2% dari Gaji Pokok, Maksimal untuk 2 Anak, dengan Rincian:
- Ketua DPR RI: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
- Anggota DPR RI: Rp168.000
Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR RI: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
- Anggota DPR RI: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal 4 jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang Per Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Konstitusional:
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan:
- Kredit Mobil: Rp70.000.000 per periode
- Uang Perjalanan Dinas: Rp4-5 juta per hari tergantung daerah
TOTAL THP
Baca Juga: 15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
- Ketua DPR RI: Rp114.209.503
- Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903
- Anggota DPR RI: Rp104.051.903
Berikut rincian gaji serta tunjangan anggota DPR RI terbaru:
Gaji dan Tunjangan Jabatan (Melekat):
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang per Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusi Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan (Fungsi Legislasi: Rp8.641.000; Fungsi Pengawasan: Rp8.641.000; Fungsi Anggaran: Rp8.641.000)
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000.
Total Bruto: Rp74.210.680