Suara.com - Sebagai jawaban dan respon atas ‘17+8 Tuntutan Rakyat’, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa sejak 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat telah dihapus dan sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.
“DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui saluran YouTube DPR RI pada Jumat (05/09/2025) kemarin.
“DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya lebih lanjut.
Setelah konferensi pers yang ditayangkan langsung ini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa perbedaan antara gaji dan tunjangan para anggota DPR RI sebelum dan sesudah pemangkasan ini.
Usai penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) atau gaji bersih DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta. Take home pay sendiri merupakan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor atau gaji sebelum dipotong.
Sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung dari jabatan masing-masing, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp114,2 juta. Wakil Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp110,4 juta, dan Anggota DPR RI menerima THP sebanyak Rp103 juta.
Selain THP, berbagai tunjangan lain yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan melalui keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, pada Kamis (04/09/2025).
Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan, sedangkan tunjangan yang dipangkas antara lain biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Baca Juga: 15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI saat ini dan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.
Perbandingan Gaji dan Tunjangan Take Home Pay DPR Dulu dan Sekarang
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI adalah sebesar Rp65.595.730.
Berikut rincian gaji serta tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:
Gaji dan Tunjangan Jabatan (Melekat):
Gaji Pokok
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Sebesar 10% dari Gaji Pokok, dengan Rincian:
- Ketua DPR RI: Rp504.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
- Anggota DPR RI: Rp420.000
Tunjangan Anak Sebesar 2% dari Gaji Pokok, Maksimal untuk 2 Anak, dengan Rincian:
- Ketua DPR RI: Rp201.600
- Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
- Anggota DPR RI: Rp168.000
Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR RI: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
- Anggota DPR RI: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal 4 jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang Per Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Konstitusional:
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan:
- Kredit Mobil: Rp70.000.000 per periode
- Uang Perjalanan Dinas: Rp4-5 juta per hari tergantung daerah
TOTAL THP
- Ketua DPR RI: Rp114.209.503
- Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903
- Anggota DPR RI: Rp104.051.903
Berikut rincian gaji serta tunjangan anggota DPR RI terbaru:
Gaji dan Tunjangan Jabatan (Melekat):
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang per Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusi Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan (Fungsi Legislasi: Rp8.641.000; Fungsi Pengawasan: Rp8.641.000; Fungsi Anggaran: Rp8.641.000)
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000.
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Kontributor : Rizky Melinda