- Penetapan 12 Tersangka
- Para tersangka memiliki peran yang berbeda dan terstruktur
- Aksi penjarahan diduga kuat dipicu oleh video viral Uya Kuya
Suara.com - Babak baru dalam kasus penjarahan brutal yang menimpa kediaman Anggota DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, dimulai. Polres Metro Jakarta Timur secara resmi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka utama di balik serangan massa yang terjadi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Penetapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas insiden yang sempat viral dan mengejutkan publik tersebut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa ke-12 orang ini memiliki peran yang terorganisir dalam aksi anarkis tersebut.
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (6/9/2025).
Lebih lanjut, Kombes Alfian membeberkan bahwa para tersangka tidak bergerak secara acak. Masing-masing memiliki tugas spesifik yang telah diidentifikasi oleh penyidik.
Peran mereka terbagi menjadi tiga kelompok utama, provokator yang menyulut emosi massa, eksekutor penjarahan yang masuk dan mengambil barang, serta kelompok yang bertugas melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan yang mencoba menghalau.
"12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas," tambah Alfian.
Jumlah tersangka ini sendiri mengalami perkembangan signifikan. Awalnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif.
Namun, melalui pengembangan penyelidikan yang terus-menerus, jumlahnya bertambah hingga dua kali lipat, dengan satu tersangka baru berhasil ditangkap pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak kepolisian pun mengisyaratkan bahwa jumlah ini masih bisa bertambah.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah sebuah video amatir yang merekam detik-detik penyerbuan beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya Bertambah jadi 12 Orang, Begini Peran Mereka!
Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana massa dalam jumlah besar dengan beringas merobohkan pagar rumah Uya Kuya. Tak berhenti di situ, mereka langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua, menjarah apa saja yang bisa mereka ambil.
Suasana mencekam tergambar dari rekaman video, di mana terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, "Hancurkan" diiringi dengan suara benda-benda pecah yang dirusak.
Insiden penjarahan ini diduga kuat dipicu oleh kemarahan publik terhadap sebuah video yang menampilkan Uya Kuya sedang berjoget di gedung MPR/DPR. Momen tersebut bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan bagi anggota dewan, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan, yang menuai kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi. Menurutnya, aksi berjoget itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan.
Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.