Rangkuman Berita Mutilasi Mojokerto, 65 Potongan Tubuh Ditemukan di Dasar Jurang

Dany Garjito

Senin, 08 September 2025 | 14:19 WIB
Rangkuman Berita Mutilasi Mojokerto, 65 Potongan Tubuh Ditemukan di Dasar Jurang
Ilustrasi mutilasi Mojokerto. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Suliswanto dan keponakan sejatinya di hari itu hanya akan menjalani rutinitas saja, mencari rumput.

Namun takdir membuat mereka melihat puluhan potongan tubuh manusia di sebuah jurang dalam di Kawasan Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.

Mereka menemukan potongan kaki kiri manusia dalam kondisi sudah membusuk di dasar jurang berkedalaman lima meter.

Tidak jauh dari situ, warga menemukan lagi potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal penemuan.

Suliswanto kemudian melaporkan temuan-temuan tersebut ke kepolisian.

Olah TKP

Polisi lalu menelusuri area penemuan mayat korban mutilasi. Menggunakan anjing pelacak, K-9 Polda Jatim jenis Labrador berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban.

"Titik penemuan tersebut padahal sebelumnya sudah disisir oleh polisi bersama relawan, potongan telapak tangan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi," kata AKBP Ihram melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto.

"Ibu jari tengah pada telapak tangan ini sudah rusak karena banyak sayatan," lanjutnya.

Hasil penyisiran di semak-semak Dusun Pacet Selatan, polisi menemukan 65 potongan jasad manusia.

Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut.

Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm, Panjang rambut rata-rata 14 cm.

Sedangkan dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.

Ukuran telapak kaki kiri 21x9 cm, pergelangan tangan kanan 16x10 cm.

Penangkapan pelaku mutilasi Mojokerto

Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi di Mojokerto. (Ist)
Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi di Mojokerto. (Ist)

Usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat mutilasi, polisi berhasil mengungkap identitas korban melalui pemeriksaan sidik jari pada telapak tangan.

Korban adalah Tiara Angelina Saraswati, wanita yang berasal dari Desa Made, Lamongan.

Identitas korban tersebut semakin dikonfirmasi dengan keterangan dari orang tua korban yang sudah mencocokkan ciri-ciri Tiara.

Diketahui, korban atas nama Tiara ini kelahiran Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan, jurusan Manajemen.

Semasa hidupnya, Tiara sudah sekitar lima tahun terakhir menjalin asmara dan tinggal bersama pacarnya, Alvi, di indekos Kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Bergerak cepat, polisi menangkap Alvi Maulana di Kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 00.30 WIB.

Penangkapan juga melibatkan Ketua RT, Heru Krisbiantoro.

"Kemarin saya diajak, tapi hanya lihat dari jauh," kata Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan ini.

"Saya dititipi supaya nggak ada yang masuk ke kos atau merusak garis polisi," sambungnya.

Berdasarkan keterangan Ketua RT, Alvi dan Tiara sudah tinggal di kos selama 5 bulan, tapi tidak tahu hubungan keduanya.

"Dimintai KTP nggak pernah ngasih, jadi saya nggak bisa ngomong apakah itu istri siri atau adiknya," kata Heru.

Pemilik kos bernama Budi juga mengaku mengenal pelaku hanya dari WhatsApp.

"Ngakunya bakal ditempati dengan keluarga, kontraknya Rp6,5 juta per tahun," katanya.

Alvi Maulana ditangkap polisi, pelaku mutilasi Mojokerto ini adalah pacar korban sendiri.

Pelaku berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sedangkan korban adalah Tiara Angelina Saraswati sarjana S1 Manajemen UTM. Setelah lulus ia tinggal bareng pacarnya, Alvi, di sebuah indekos.

Motif pelaku mutilasi di Mojokerto

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, motif mutilasi Mojokerto ini adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga pasangan belum sah.

"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.

"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.

Kapolres Mojokerto ini menambahkan, pelaku merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin bergaya hidup mewah.

"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.

"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, baju korban, guling, sprei berlumuran darah, dua handphone, dan sepeda motor Nmax nopol W 6415 AR.

Tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP (pembunuhan) adalah penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

News | Senin, 08 September 2025 | 13:29 WIB

Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar

Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar

News | Senin, 08 September 2025 | 12:55 WIB

Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak

Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak

News | Senin, 08 September 2025 | 12:47 WIB

Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah

Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah

News | Senin, 08 September 2025 | 12:42 WIB

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran

HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB