DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 08 September 2025 | 16:06 WIB
DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Perdebatan sengit mewarnai rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial (KY) terkait proses seleksi calon hakim agung. DPR mengusulkan agar kesempatan calon untuk mengikuti seleksi dibatasi hanya dua kali untuk mencegah adanya calon titipan.

Namun, KY menegaskan bahwa proses seleksi saat ini sudah transparan dan diawasi ketat oleh publik, sehingga bebas dari praktik semacam itu.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menjelaskan bahwa saat ini tidak ada aturan yang membatasi berapa kali seorang calon dapat mengikuti seleksi. Ia menyebut aturan jeda setelah dua kali mencoba pun sudah dicabut.

"Tadi kenapa ada yang ikut berkali-kali? Pertama, memang tidak ada aturan pada kami untuk membatasi itu. Hanya yang kami lakukan adalah dua kali ikut, kemudian jeda, itu pun sudah dicabut," kata Amzulian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Amzulian menjamin, meskipun tanpa batasan, proses seleksi diawasi secara ketat oleh publik sehingga mustahil bagi calon titipan untuk lolos tanpa terdeteksi.

"Publik menonton kita, mereka melihat kita, mereka terlibat dalam tanya jawab, mereka memberikan masukan secara aktif. Yakinlah kalau ada titipan-titipan itu, pasti ketahuan," tegasnya.

Namun, pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia secara tegas mengusulkan agar kesempatan bagi calon hakim agung dibatasi hanya dua kali.

Langkah ini, menurutnya, penting untuk mengantisipasi masuknya calon-calon sisipan atau titipan yang memiliki kepentingan tertentu.

"Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan... Dua kali ikut enggak lolos, tidak boleh ikut lagi," ujar Endang.

Usulan ini mencerminkan kekhawatiran DPR akan potensi intervensi dalam proses seleksi, meskipun KY telah menjamin transparansi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?

Disentil DPR Punya 'Dosa Lama' Plagiat, Siapa Sosok Calon Hakim Agung yang Bikin Gaduh Seleksi?

News | Senin, 08 September 2025 | 15:06 WIB

Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah

Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah

News | Senin, 08 September 2025 | 14:07 WIB

Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya

Di DPR, KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad Hoc HAM, Ini Daftar Nama-namanya

News | Senin, 08 September 2025 | 12:21 WIB

Terkini

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB