Ini Peraturan Terakhir yang Diteken Sri Mulyani Sebelum Posisinya Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 08 September 2025 | 16:19 WIB
Ini Peraturan Terakhir yang Diteken Sri Mulyani Sebelum Posisinya Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Kolase foto Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Suara.com - Tongkat estafet kepemimpinan di Kementerian Keuangan resmi berpindah tangan. Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan jabatannya kepada Purbaya Yudhi Sadewa, yang resmi dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Senin (8/9/2025) sore. Namun, sesaat sebelum meninggalkan posisinya, Sri Mulyani sempat menorehkan satu kebijakan pamungkas yang krusial bagi stabilitas ekonomi negara.

Tepat beberapa hari sebelum perombakan kabinet, Sri Mulyani menerbitkan sebuah peraturan penting yang merombak struktur organisasi dan tugas dari sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Aturan "warisan" ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 4 September 2025.

Kehadiran PMK baru ini sekaligus mencabut aturan lama, yaitu PMK No. 02/PMK.01/2017, menandakan adanya perubahan fundamental dalam cara kerja unit penjaga stabilitas keuangan negara ini.

Dalam beleid terbarunya, Sri Mulyani menegaskan posisi Sekretariat KSSK sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan.

Unit ini memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

"Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK dan mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK," bunyi pasal 3 PMK No. 64 Tahun 2025.

Fungsi dan wewenang sekretariat ini diperkuat secara signifikan. Mereka tidak hanya bertugas menyusun kerangka kerja dan indikator penilaian stabilitas sistem keuangan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan rekomendasi kepada presiden.

Rekomendasi ini krusial, terutama saat menentukan perubahan status stabilitas keuangan dari kondisi normal ke krisis, atau sebaliknya.

"Sekretariat berperan dalam menyiapkan langkah pencegahan krisis, penanganan permasalahan bank sistemik, pelaksanaan uji ketahanan atau stress testing, hingga simulasi krisis sistem keuangan. Selain itu sekretariat mengemban fungsi komunikasi publik dan pengelolaan hubungan antarlembaga yang berkaitan dengan isu stabilitas keuangan," bunyi pasal 4 beleid.

Struktur organisasi sekretariat pun dirombak total menjadi lebih komprehensif. Kini, unit ini terdiri dari Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, serta Divisi Manajemen Perkantoran.

Jabatan Sekretaris KSSK akan dipegang secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Menariknya, para direktur di dalam sekretariat ini akan diisi oleh perwakilan dari empat pilar utama keuangan negara: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan," tulis beleid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani dengan Jejak Mentereng

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani dengan Jejak Mentereng

News | Senin, 08 September 2025 | 16:05 WIB

Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Sore Ini, Budi Arie: Kita Kerja Saja Mengurus Rakyat

Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Sore Ini, Budi Arie: Kita Kerja Saja Mengurus Rakyat

News | Senin, 08 September 2025 | 15:58 WIB

Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Disebut Bakal Diduduki Purbaya Yudhi Sadewa

Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Disebut Bakal Diduduki Purbaya Yudhi Sadewa

News | Senin, 08 September 2025 | 15:55 WIB

Dicopot dari Kabinet Prabowo, Intip Kekayaan Fantastis Sri Mulyani yang Hampir Rp100 Miliar

Dicopot dari Kabinet Prabowo, Intip Kekayaan Fantastis Sri Mulyani yang Hampir Rp100 Miliar

Your Say | Senin, 08 September 2025 | 15:51 WIB

Kencang Menteri Direshuffle Sore Ini Termasuk Sri Mulyani, Prabowo: Tak Ada yang Tak Bisa Diganti

Kencang Menteri Direshuffle Sore Ini Termasuk Sri Mulyani, Prabowo: Tak Ada yang Tak Bisa Diganti

News | Senin, 08 September 2025 | 15:46 WIB

Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?

Airlangga Hartarto Pasrah usai Santer Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Apa Katanya?

News | Senin, 08 September 2025 | 15:45 WIB

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot

News | Senin, 08 September 2025 | 15:38 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB