Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai

Muhammad Yunus

Selasa, 09 September 2025 | 09:26 WIB
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, mendamaikan perseteruan seorang ibu dan anak melalui restorative justice [Suara.com/ANTARA/HO- Kejari Lahat]
Baca 10 detik
  • Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu-Anak Lewat Restorative Justice
  • Restorative Justice Diterapkan, Kejari Lahat Fasilitasi Perdamaian dalam Kasus KDRT
  • Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Lahat, Tersangka Janji Tobat

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan mendamaikan perseteruan seorang ibu dan anak melalui restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Lahat, Senin (8/9/2025), menerangkan pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh tersangka atas nama Aldo Yukiansyah Bin Jopiko yang disangka melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaksanaan restorative justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

"Adapun kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi Pitriani Binti Amidin yang beralamat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat," terangnya.

Ia menjelaskan awalnya tersangka baru bangun tidur dan langsung menanyakan lauk untuk makan kepada ibu kandungnya yakni saksi Pitriani Binti Amidin.

Dengan berkata “mane gulai (mana lauk)”, kemudian saksi Pitriani Binti Amidin menjawab “itulah gulai (itu lauk)” dan dijawab kembali oleh tersangka dengan berkata “itu lah nak basi (itu sudah basi).

baca juga

Mendengar hal tersebut saksi Pitriani Binti Amidin menasehati tersangka namun tersangka tidak terima dan emosi.

Tersangka langsung mengambil satu pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar tersangka.

Selanjutnya tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah saksi Pitriani.

Akibat perbuatan tersangka saksi Pitriani Binti Amidin mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) yaitu gangguan kecemasan yang muncul.

Setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Asih Winanti, selaku Psikolog.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agsutus 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polsek Merapi Barat selaku penyidik.

Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Dengan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini diharapkan tersangka dan korban yang merupakan anak dan ibu kandung dapat memperbaiki hubungan dalam keluarga serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bertaubat dan berbakti kepada orang tuanya.

Selain itu masyarakat sekitar juga merespon positif perdamaian ini sehingga diharapkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya

Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 06:05 WIB

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

News | Kamis, 04 September 2025 | 19:28 WIB

Gubernur Bobby Nasution-Kajati Sumut Bertemu Bahas Program Restorative Justice

Gubernur Bobby Nasution-Kajati Sumut Bertemu Bahas Program Restorative Justice

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:56 WIB

Terkini

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:45 WIB

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Health | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda

Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Pramono Prioritaskan JIS untuk Persija, Acara Konser Nanti Dulu

Pramono Prioritaskan JIS untuk Persija, Acara Konser Nanti Dulu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:20 WIB

United for Jakarta, Misi Besar Bank Jakarta Bawa Persija Angkat Trofi di HUT ke-500

United for Jakarta, Misi Besar Bank Jakarta Bawa Persija Angkat Trofi di HUT ke-500

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Ancaman Perang Dongkrak Harga Emas, Logam Mulia Lokal Sudah Ada Tanda-tanda Naik

Ancaman Perang Dongkrak Harga Emas, Logam Mulia Lokal Sudah Ada Tanda-tanda Naik

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:08 WIB

×