Suara.com - Sejumlah serikat pekerja transportasi daring, termasuk pengemudi ojek online atau ojol, mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025). Mereka mendesak pimpinan DPR RI untuk mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online.
Aspirasi mereka diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, menyoroti kondisi miris para pengemudi yang selama ini tidak mendapatkan hak-hak dasar selayaknya pekerja, seperti jaminan sosial dan kesehatan.
"Kami berharap, sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver," kata Lili dalam audiensi tersebut.
Ia memberikan contoh konkret mengenai kerentanan yang mereka hadapi.
"Asuransi dibayar masing-masing oleh pengemudi ojol. Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan, (hanya berlaku) ketika kami sedang online. Apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan," keluhnya.
Lili juga mengingatkan bahwa Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa untuk mengonvensi perlindungan pekerja platform digital.
"Saat ini kami butuh sekali payung hukum," tegasnya.
Menanggapi aspirasi dari sembilan serikat pekerja tersebut, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan menyerap dan menyampaikan keluhan ini langsung kepada Presiden Prabowo. Ia bahkan menyebut akan segera bertemu dengan Presiden pada hari yang sama.
Baca Juga: Korban Reshuffle 'Ngambek'? Budi Arie Diduga Unfollow IG Prabowo
"Kebetulan saya baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa membicarakan isu ini," ungkap Dasco.