- Klaim DPR sahkan UU Perampasan Aset usai demo Agustus 2025 terbukti hoaks.
- Puan Maharani hanya menegaskan DPR menampung aspirasi, bukan sahkan UU.
- RUU Perampasan Aset baru rencana masuk Prolegnas 2026.
Suara.com - Konten beredar di TikTok mengklaim bahwa DPR telah mengesahkan UU Perampasan Aset imbas aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025.
Klaim itu ramai diperbincangkan setelah sebuah akun membagikan video Ketua DPR RI Puan Maharani dengan cuplikan kerumunan massa.
Akun TikTok “prioritazloe” pada Senin (25/8/2025) mengunggah video berdurasi singkat disertai narasi berbunyi: “akhirnya DPR sahkan UU Perampasan Aset, Berkat Aksi Demo Hari Ini”.
![Hoaks DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/10/92301-hoaks.jpg)
Konten serupa juga ditemukan di Instagram. Akun “ranggayuda692” pada Selasa (26/8/2025) mengunggah potongan video Puan Maharani tengah berbicara.
Benarkah informasi tersebut?
Tim pemeriksa fakta TurnBackHoax Mafindo melakukan penelusuran menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah pada video di kanal YouTube KOMPASTV berjudul “Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara Respons Demo 25 Agustus 2025” yang tayang pada hari yang sama.
Dalam video tersebut, Puan tidak menyebut soal pengesahan UU Perampasan Aset. Ia hanya menegaskan bahwa DPR menampung setiap aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait demonstrasi yang berlangsung.
Selain itu, laporan kompas.id pada 3 September 2025 menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bahkan belum masuk ke tahap pembahasan di DPR.
Pemerintah baru berencana mendorong agar RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hingga saat ini pun belum jelas siapa yang akan mengajukan draf resmi, apakah pemerintah atau DPR.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim bahwa DPR sahkan UU Perampasan Aset imbas demo Agustus 2025 adalah HOAKS. Tidak ada pengesahan undang-undang tersebut. Faktanya, RUU masih dalam tahap rencana dan belum dibahas di DPR.