Suara.com - Calon hakim agung, Triyono Martanto, kembali mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI. Ini adalah percobaan keempatnya di DPR, setelah sebelumnya lima kali mengikuti seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Perjalanannya diwarnai oleh sejumlah kontroversi, termasuk dugaan plagiarisme dan lonjakan harta kekayaan yang mencapai Rp51,2 miliar.
Dalam sesi uji kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), Triyono mengungkapkan harapannya agar kali ini bisa lolos menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).
"Kelima kali ikut seleksi di KY dan empat kali di DPR, harapan saya mudah-mudahan yang keempat kali ini, Bapak-Ibu membuka pintu," katanya saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai motivasinya.
Salah satu motivasi utamanya adalah latar belakangnya sebagai hakim di pengadilan pajak. Ia merasa relevan dengan rencana pengalihan pengadilan pajak ke bawah naungan Mahkamah Agung pada akhir 2026.
"Teman-teman di pengadilan pajak tentunya mengharapkan [ada perwakilan] dari pengadilan pajak [di MA]... Jadi itulah yang memotivasi saya," ucap Triyono.
Klarifikasi Isu Plagiarisme dan Lonjakan Harta
Menanggapi isu-isu yang pernah menerpanya, Triyono memberikan klarifikasi. Pertama dugaan plagiarisme: terkait dugaan plagiarisme makalah pada seleksi tahun 2020, ia mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
"Tahun 2021 sudah diklarifikasi, sudah selesai oleh KY," ujarnya.
Baca Juga: Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
Kedua masalah lonjakan LHKPN. Mengenai lonjakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencapai Rp51,2 miliar, Triyono menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan hasil warisan.
Meskipun menghadapi berbagai sorotan, Triyono tetap optimistis dan berharap Komisi III DPR RI memberinya kesempatan untuk menjadi Hakim Agung pada percobaan kali ini.