- DPR RI memastikan akan bertindak hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyusun RUU Perampasan Aset
- Firman menekankan pentingnya kualitas RUU Perampasan Aset agar tidak mudah digugat di MK
- DPR juga akan meninjau naskah akademik dan materi yang telah disiapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan bertindak hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa proses pembuatan undang-undang tidak bisa dianalogikan seperti membuat pisang goreng yang serba cepat dan instan.
"Kita kalau membuat undang-undang itu jangan dianalogikan seperti membikin pisang goreng, yang dipesan harus jadi segera makan," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Ini kan harus sikap kehati-hatian. Kalau saya sendiri selalu menekankan bahwa membuat undang-undang itu harus betul-betul azas manfaatnya," katanya menambahkan.
Firman menekankan pentingnya kualitas RUU Perampasan Aset agar tidak mudah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, jika undang-undang yang sudah susah payah disusun akhirnya di-JR (judicial review), maka prosesnya harus diulang dari awal.
"Oleh karena itu harus betul-betul kualitasnya. Jangan sampai nanti undang-undang sudah kita susun, payah-payah, di-JR gitu. Kalau di-JR nanti itu kita ngulang lagi, nol lagi. Makanya juga harus secara hati-hati," katanya.
Dalam menyusun draf baru RUU Perampasan Aset, DPR juga akan meninjau naskah akademik dan materi yang telah disiapkan oleh pemerintah sebelumnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan bahwa pembuatan undang-undang memerlukan kolaborasi yang erat antara DPR dan pemerintah.
Baca Juga: RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
Firman juga menjamin bahwa aspirasi publik serta lembaga negara yang berkaitan dengan hukum akan diserap secara cermat dalam proses penyusunan RUU ini.
Firman juga menjamin bahwa aspirasi publik serta lembaga negara yang berkaitan dengan hukum akan diserap secara cermat dalam proses penyusunan RUU ini.
"Kalau sudah sampai ke situ kan kita lihat naskah yang lama itu kira-kira masih ongoing gak gitu? Atau mungkin perlu ada penyelesaian. Kan undang-undang itu kan tidak dibahas oleh DPR sendiri, harus bersama Presiden," pungkasnya.