KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 12 September 2025 | 13:35 WIB
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
Direktur Utama PT. Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo (kanan) dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M. Rizal Sutjipto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya M Rizal Sucipto ditahan KPK.
  • Asep menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.
  • Penyidik KPK menduga bahwa pemufakatan jahat sudah terjadi sebelum dilakukan pengadaan lahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan pada aplikasi pesan WhatsApp, mengenai dugaan persengkokolan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

Hal itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap Slamet Budi Hartadi dari pihak swasta pada Kamis (11/9/2025) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menduga bahwa pemufakatan jahat sudah terjadi sebelum dilakukan pengadaan lahan.

“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui whatsapp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020 mencapai Rp 205,14 miliar.

“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan rincian dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya M Rizal Sucipto.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

Asep menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat

Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat

News | Jum'at, 12 September 2025 | 12:56 WIB

KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia

KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia

News | Jum'at, 12 September 2025 | 12:45 WIB

KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!

KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 11:59 WIB

Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?

Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?

News | Jum'at, 12 September 2025 | 11:48 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah, Ini Beda Biaya Haji Khusus Vs Furoda

Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Bermasalah, Ini Beda Biaya Haji Khusus Vs Furoda

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 11:24 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB