Suara.com - Dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) ternyata mulai diusut oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI. Sejumlah pihak dilaporkan telah dipanggil Kejagung untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi konsesi tol tersebut.
Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tol CMNP disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Masih pendalaman, masih klarifikasi,” kata Anang dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Meski diklaim telah diselidiki, belum diketahui siapa saja yang telah diperiksa oleh penyelidik atas kasus tersebut. Anang beralasan jika status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa diumbar ke publik.
“Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025 lalu. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.
![Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan perkara terkait kasus korupsi PT Sritex yang menyeret nama Iwan Lukminto, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/12/14872-kapuspenkum-kejagung-anang-supriatna.jpg)
Nilai Kerugian Negara Diduga Fantastis
Diberitakan sebelumnya, Kejagung didesak turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi di balik perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok oleh PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) hingga 35 tahun mendatang. Dugaan korupsi proyek tol CMNP diungkapkan oleh Indonesian Audit Watch (IAW).
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, seharusnya perpanjangan tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, diperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai belasan hingga triliun rupiah bila tidak dilakukan audit secara menyeluruh.
Baca Juga: Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
Iskandar menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara yang cukup besar. Menurutnya, nilai kerugian tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp15-25 triliun.
“Kami yakin Kejaksaan Agung mumpuni melakukan penyidikan terhadap temuan-temuan LHP BPK yang cenderung merugikan negara seminimal-minimalnya angka Rp15 triliun. Kemudian angka termaksimal di Rp25 triliun,” bebernya dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Selain itu, Iskandar juga menyoroti dugaan tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp320 miliar dari CMNP yang dinilai belum tertagih.
“Kami mendorong adanya audit yang transparan, agar publik mengetahui dengan jelas bagaimana aset negara dikelola,” ucapnya.