KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • KPU memutuskan tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
  • Menurut Dede, transparansi data pejabat publik adalah keharusan.
  • KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 202

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan setelah keputusannya untuk tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.

Kebijakan ini menuai komentar dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.

Sebagai perbandingan, Dede menyampaikan bahwa pelamar kerja pun wajib melampirkan CV lengkap.

"Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang. Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," tegas Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Dede, transparansi data pejabat publik adalah keharusan. Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh dan akan mempertanyakan langsung keputusan KPU ini kepada para komisioner.

"Saya belum bisa menjawab, tapi kita akan tanyakan sama KPU," katanya.

Ia juga menekankan bahwa data yang tidak boleh disebarkan ke publik sejatinya hanya terkait masalah kesehatan calon, mengingat adanya undang-undang yang mengatur catatan medis.

Untuk data lainnya seperti rekening, ijazah, dan riwayat hidup, ia menilai tidak ada masalah untuk diungkap ke publik.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga: PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin ini menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan.

Beberapa dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga fotokopi ijazah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI