Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN

Bangun Santoso

Selasa, 16 September 2025 | 11:30 WIB
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Baca 10 detik
  • KPU secara resmi menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres dirahasiakan
  • Alasannya, kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
  • Publik hanya bisa mengakses 16 dokumen tersebut jika kandidat yang bersangkutan memberikan izin tertulis

Suara.com - Sebuah keputusan krusial diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi mengubah lanskap transparansi dalam pemilihan presiden. KPU secara resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses secara bebas oleh publik.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Dokumen-dokumen krusial seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekam medis, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini masuk dalam kategori rahasia.

Ketua KPU, Afifuddin, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa informasi ini akan dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari kandidat yang bersangkutan.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/9).

Afifuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa data-data yang bersifat pribadi hanya dapat diakses atas persetujuan pemilik data.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasianya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," katanya.

Ketika disinggung mengenai spekulasi bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang kerap muncul di ruang publik, Afifuddin dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk melindungi data pribadi siapa pun yang mendaftar.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ujarnya.

Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU

baca juga

Berikut adalah daftar lengkap 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang kini informasinya dikecualikan dari publik:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

News | Senin, 15 September 2025 | 20:01 WIB

Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

News | Senin, 15 September 2025 | 16:02 WIB

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

News | Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB

Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah

Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah

Lifestyle | Sabtu, 13 September 2025 | 19:47 WIB

Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR

Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 20:04 WIB

Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini

Dari Menteri Keuangan ke Garasi Pribadi: Koleksi Kendaraan Sri Mulyani Capai Segini

Video | Rabu, 10 September 2025 | 11:05 WIB

Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi

Timpang Jauh! Intip Kekayaan dan Koleksi Kendaraan Menkop Ferry Joko Yuliantono vs Budi Arie Setiadi

Otomotif | Selasa, 09 September 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit

Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit

Entertainment | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!

Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan

Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?

Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini

Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo

Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:14 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam

Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:05 WIB

James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari

James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:01 WIB

×