Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan

Senin, 15 September 2025 | 20:01 WIB
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bantahan terkait narasi yang beredar mengenai kerahasiaan data capres-cawapres. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah keras tudingan bahwa keputusan mereka untuk merahasiakan data ijazah calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dilatarbelakangi oleh isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini murni penyesuaian terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan sama sekali tidak bertujuan melindungi pihak tertentu.

"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tuturnya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, dokumen seperti rekam medis dan ijazah memang termasuk informasi yang dikecualikan dan hanya bisa diakses atas izin yang bersangkutan atau keputusan pengadilan, sesuai amanat UU KIP.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,'" kata Afifuddin.

Saat didesak mengenai anggapan bahwa kebijakan ini muncul spesifik karena isu ijazah palsu Jokowi-Gibran, Afif kembali memberi bantahan tegas.

"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami." 

"Nah kami kan mengatur dokumen data yang dikami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, KPU menjadi sorotan setelah keputusannya untuk tidak mengungkapkan data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.

Baca Juga: Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025.

Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin ini menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan.

Beberapa dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga fotokopi ijazah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI