Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi Polri terkait kabar perselingkuhan yang menyeret nama Irjen Krishna Murti, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadiv Hubinter Polri.
Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai Polri perlu segera memberikan klarifikasi mengingat isu tersebut telah viral di media sosial.
"Kami akan minta klarifikasi," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Pada Selasa, 16 September 2025 kemarin nama Irjen Krishna Murti menjadi trending topic di media sosial. Ia diisukan terlibat skandal perselingkuhan dengan sosok polisi wanita atau Polwan yang disebut bernama Kompol Anggraini Putri alias Anggie.
Kasus tersebut bahkan dikabarkan sudah disidangkan dalam kode etik profesi Polri meski luput dari sorotan media.
"Masalahnya diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," jelas Yusuf.
Dimutasi
Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.
Di balik mutasi itu beredar kabar adanya dugaan pelanggaran kode etik berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan yang dilakukan Irjen Krishna Murti. Kabar itu salah satunya diunggah oleh akun TikTok Bantuan Hukum Online.
Baca Juga: Viral Isu Perselingkuhan Guncang Polri, Irjen Krishna Murti Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri
Namun hingga kekinian belum ada pernyataan resmi dari pihak Polri terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri tersebut.