- Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
- Alasan utamanya, Tutut dicegah ke luar negeri untuk mengurus piutang negara.
- Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta.
Suara.com - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tutut Soeharto, baru saja menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta.
Mengenai itu, menarik untuk melongok harta kekayaan Tutut Soeharto yang berani menggugat Menteri Keuangan.
Harta Kekayaan Tutut Soeharto

Pemilik nama asli Siti Hardijanti Hastuti Rukmana ini memang jarang terekspos media. Berbeda dari saudara-saudara lainnya seperti Titiek Soeharto, Bambang Trihatmodjo, atau Tommy Soeharto.
Meski demikian, Tutut Soeharto ternyata menjadi orang yang sangat berpengaruh. Hal ini bisa dilihat dari harta kekayaannya.
Total harta kekayaan Tutut Soeharto dikabarkan mencapai USD205 juta, sekitar Rp3,06 triliun jika dirupiahkan.
Nominal fantastis tersebut terungkap ketika ada tuntutan Jusuf Hamka ke pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Dalam dunia bisnis, Tutut merupakan salah satu pendiri Bank Yama.
Sementara dalam dunia politik, mantan ipar Presiden Prabowo Subianto ini pernah menjabat sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
Tak sampai di situ, Soeharto juga pernah mempercayakan Tutut Soeharto untuk menjabat sebagai Menteri Sosial di era pemerintahannya.
Kini, nama Tutut Soeharto kembali menjadi sorotan setelah menggugat Menteri Keuangan Purbaya. Lantas, apa alasannya?
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Gugatan Tutut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Ia mengajukan gugatan ini pada 12 September 2025, hanya beberapa hari setelah Purbaya resmi menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi Tutut.
Alasan utama gugatan adalah pencegahan Tutut untuk bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.