Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes

Kamis, 18 September 2025 | 12:47 WIB
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo bersama Pemdes, Satlinmas, dan pecalang mendukung Siskamling di Provinsi Bali (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo mengapresiasi sinergi antara pemerintah desa (Pemdes), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan pecalang dalam mendukung Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Provinsi Bali. Ia menekankan, Siskamling merupakan upaya penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Hal ini disampaikannya usai melaksanakan monitoring Siskamling di tiga desa di Provinsi Bali, yaitu Desa Ketewel di Kabupaten Gianyar, serta Desa Darmasaba dan Desa Cemagi di Kabupaten Badung, Jumat (12/9/2025).

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo saat memonitoring Siskamling di Bali (Dok: Kemendagri)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo saat monitoring Siskamling di Bali (Dok: Kemendagri)

La Ode mengatakan, Siskamling di daerah tersebut juga melibatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) seperti camat. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kekuatan masyarakat Bali dalam menciptakan harmoni sosial.

“Masyarakat Bali secara harmoni telah mengedepankan kolaborasi dan sinergi pada setiap lini sebagai perwujudan filosofi Tri Hita Karana, yaitu konsep untuk mengatur hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan), manusia dengan sesama (Pawongan), dan manusia dengan lingkungan (Palemahan),” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pecalang di Bali juga mengedepankan aturan adat berupa awig-awig yang dibuat melalui musyawarah, berbasis tradisi dan kearifan lokal, serta mengandung sanksi sosial. Selain itu, keberadaan pecalang juga telah diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Ia menyampaikan, meskipun pecalang sudah menjadi pranata adat yang turun-temurun di wilayah Bali, tetap diperlukan pembinaan dan pendampingan. “Tetap diperlukan adanya pembinaan serta pendampingan dari pemerintah desa, desa adat, dan pemerintah daerah setempat terkait tata cara pelaksanaan tugas dan kode etik yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ia juga menekankan agar pecalang selalu terhubung dengan pemerintah desa, desa adat, dan Satlinmas, sehingga koordinasi tidak terputus. Dengan demikian, pengambilan keputusan dalam situasi darurat dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang telah berhasil membentuk Siskamling di 636 desa pada 8 kabupaten dan 1 kota. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjaga keamanan berbasis kearifan lokal.

“Apresiasi kepada Pemerintah Bali, yang telah secara aktif dan partisipatif menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban, yang dibuktikan dengan telah 100 persen dibentuknya Sistem Keamanan Lingkungan di 636 Desa pada 8 kabupaten dan 1 kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan

Ia berharap, praktik baik di Bali dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengembangkan sistem keamanan tradisional dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, harmoni sosial dan situasi lingkungan yang kondusif dapat terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi dinamika sosial dan bencana alam. ***

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI