- Keluarga Arya Daru mendorong Polda Metro Jaya kembali membuka penyelidikan kasus tersebut.
- Keterangan atau bukti baru dari keluarga akan menjadi bahan penting dalam pendalaman dan penelusuran lanjutan.
- Belakangan, keluarga Arya Daru mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Suara.com - Misteri penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), masih menyisakan tanda tanya.
Pihak keluarga bahkan mendorong Polda Metro Jaya kembali membuka penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai dan membuka ruang bagi pihak keluarga untuk menyampaikan bukti atau informasi baru.
“Penyelidikan terhadap peristiwa tersebut masih berlangsung. Silakan, Polda Metro Jaya masih terus membuka diri, memberikan kesempatan kepada siapapun, terutama pihak atau keluarga korban,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, keterangan atau bukti baru dari keluarga akan menjadi bahan penting dalam pendalaman dan penelusuran lanjutan.
“Kami menunggu kehadiran keluarga korban atau siapapun yang dapat memberikan informasi kepada kami. Informasi tersebut akan kami jadikan bahan untuk dilakukan pendalaman dan penelusuran,” tegasnya.
Polisi Simpulkan Bunuh Diri
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 pagi. Kondisi jasadnya yang ‘tidak biasa’ sempat memicu spekulasi publik.
Selama tiga pekan penyelidikan, polisi memeriksa 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti. Mereka yang dimintai keterangan termasuk istri, penjaga indekos, serta rekan kerja korban di Kementerian Luar Negeri.
Baca Juga: Kasus Kematian Janggal Arya Daru, Komisi III DPR Desak Polisi Buka Kembali Penyelidikan
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti, salah satunya lakban kuning yang diduga digunakan korban untuk melilit kepalanya sendiri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat itu menyimpulkan Arya Daru meninggal akibat bunuh diri. Kesimpulan ini diambil berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan scientific.
“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan orang lain,” jelas Wira Satya.
"Kami juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.
Meski demikian, pihak keluarga Arya Daru menolak kesimpulan polisi yang menyebut sang diplomat bunuh diri. Kakak iparnya, Meta Bagus, menegaskan keluarga yakin Arya Daru tidak mungkin mengakhiri hidupnya sendiri.
![Ayah kandung Arya Daru Pangayunan ditemani kuasa hukum memberikan keterangan pers di Kota Jogja, Sabtu (23/8/2025). [Hiskia/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/24/23319-ayah-kandung-arya-daru-pangayunan-ditemani-kuasa-hukum-memberikan-keterangan-pers-di-kota-jogja-sab.jpg)
"Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Daru, juga bagi kami yang ditinggalkan," ujar Meta Bagus dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).