Kasus ini berbuntut panjang. Aiptu Rajamuddin kini harus menghadapi pemeriksaan internal oleh Propam Polres Sinjai atas dugaan pembiaran terhadap aksi brutal anaknya.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, membenarkan proses pemeriksaan tersebut.
"Oknum polisinya sudah diperiksa oleh Propam. Laporan korban juga telah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan," imbuh Harry Azhar.
Di sisi lain, Aiptu Rajamuddin membantah tuduhan bahwa ia hanya diam.
Dia mengklaim telah berusaha melerai dan langsung memarahi putranya, bahkan menyuruhnya meminta maaf seketika.
"Saya berdiri dan melerai. Saya juga memarahi anak saya dan menyuruhnya minta maaf,” ucapnya.