-
Presiden Prabowo tetapkan IKN jadi ibu kota politik 2028.
-
Target pembangunan ambisius, termasuk 850 hektare lahan.
-
Hingga 4.100 ASN akan dipindahkan ke IKN.
Suara.com - Keputusan monumental telah diambil Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (19/9/2025).
Secara resmi, ia mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.'
Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Fokus utamanya adalah pembangunan masif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Berikut rinciannya:
- Luas Area Terbangun: Mencapai 800-850 hektar.
- Pembangunan Perkantoran: Target mencapai 20 persen.
- Pembangunan Hunian: Target terbangun sekitar 50 persen.
- Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan mencapai 50 persen.
Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi target pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
"Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan dan/atau ditugaskan ke IKN ditargetkan mencapai 1.700-4.100 orang," tulis Perpres tersebut.
Layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN juga ditargetkan mencapai cakupan 25 persen.
Baca Juga: Pukulan Telak IKN: DPR Tolak Tambahan Rp14,9 Triliun, Proyek Terancam Mundur?
Langkah-langkah ini akan ditempuh melalui pemindahan ASN/hankam serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN.