- Indonesia-Polandia teken kerja sama hukum lintas negara, perkuat posisi di FATF.
- Kesepakatan mencakup kejahatan umum, perpajakan, hingga bea cukai lintas negara.
- Polandia ingin bahas transfer tahanan dan kemungkinan perjanjian ekstradisi bilateral.
Suara.com - Polandia menjadi negara kedua di Eropa setelah Swiss yang resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara dengan Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Jumat (19/9/2025).
Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sementara Polandia diwakili Menteri Kehakiman Waldemar Zurek.
"Ini merupakan wujud konkrit pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” kata Supratman lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (19/9/2025).
Jangkauan Kerja Sama
Supratman menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menyasar kejahatan umum, tetapi juga mencakup perpajakan dan bea cukai.
Ia menilai kerja sama ini memperkuat hubungan bilateral yang sudah terjalin lebih dari 70 tahun antara Indonesia dan Polandia.
Menurutnya, perjanjian dengan Polandia membuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk menjalin kerja sama hukum dengan negara-negara Eropa lainnya.
Respons Polandia
Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik langkah ini.
Ia bahkan menyinggung isu penting lain yang dapat dijajaki lewat perjanjian tersebut.
"Kami juga ingin mendiskusikan tentang kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang menjadi warga binaan di Indonesia, dan juga ekstradisi antara Indonesia dan Polandia,” ujarnya.