Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo

Jum'at, 19 September 2025 | 21:55 WIB
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
Ilustrasi ASN pindah ke IKN 2026. Presiden Prabowo baru meneken Perpres IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028 [Chat GPT]
Baca 10 detik
  • Pemerintah targetkan pindahkan hingga 4.100 ASN ke IKN.

  • IKN akan dilengkapi 50% hunian dan infrastruktur dasar.

  • ASN akan bekerja dalam ekosistem pemerintahan 'smart city'.

Suara.com - Migrasi akbar aparatur negara akan segera dimulai. Hal itu ditandai dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Saat ini, pemerintah serius mempersiapkan pemindahan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden RI Prabowo Subianto bahkan menargetkan relokasi antara 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN.

Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut secara tegas menyebutkan 'pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara' sebagai salah satu indikator utama keberhasilan.

Proses pemindahan ini akan menjadi tantangan logistik yang masif. Untuk itu, pemerintah telah mematok target spesifik untuk menunjang kehidupan para ASN di sana.

"Pemerintah berencana untuk memastikan ketersediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, yang ditargetkan mencapai 50 persen dari total kebutuhan di IKN," tulis Perpres tersebut.

Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar kawasan IKN juga ditargetkan mencapai 50 persen.

Lebih lanjut, Perpres ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN, dengan target cakupan layanan smart city mencapai 25 persen.

Baca Juga: Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru

Hal ini mengindikasikan para ASN yang pindah akan bekerja dalam ekosistem pemerintahan yang modern dan efisien.

Sebelumnya, keputusan monumental telah diambil Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (19/9/2025).

Secara resmi, ia mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. 

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.'

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI