-
KPK tegaskan tidak menargetkan ormas keagamaan dalam penyidikan.
-
Fokus penyidikan adalah pada peran dan tanggung jawab individu.
-
Anggota ormas diperiksa karena kapasitasnya sebagai pegawai Kemenag.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dalam penyidikan skandal haji berfokus pada peran individu, dan tidak pernah menargetkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 tidak menyasar institusi di luar pemerintah.
"Sepanjang penyidikan sampai hari ini tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Ia kembali menekankan bahwa KPK hanya akan mengejar pertanggungjawaban personal dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," katanya.
Klarifikasi ini menjadi penting karena penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah tokoh yang juga merupakan anggota atau pengurus di ormas keagamaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan logika di balik pemanggilan tersebut.
Menurutnya, para saksi dipanggil bukan karena afiliasi organisasinya, melainkan karena kapasitas dan jabatannya di internal Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi yang kita panggil adalah person-nya, orangnya. Orangnya dan kaitannya adalah karena yang bersangkutan sebagai pegawai di Kementerian Agama. Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan,” ucap Asep pada hari sebelumnya, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Syarif Hamzah Asyathry mengetahui aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Syarif beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Dia menjelaskan ada kemungkinan lembaga antirasuah juga bakal mendalami aliran dana tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak lembaga keagamaan, termasuk GP Ansor.
Budi juga memastikan KPK tak menutup ruang untuk memanggil para pihak dari GP Ansor lainnya sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” tutur Budi.