Siapa Saja Subjek Tax Amnesty?
Amnesti Pajak atau Tax Amnesty diberikan kepada setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi ataupun Badan Usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong atau Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, seperti WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Join Operation.
Kontributor : Rizky Melinda