Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 20 September 2025 | 15:59 WIB
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
Ilustrasi bayar pajak (freepik)

Suara.com - RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu RUU yang tetap dipertahankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pun menyoroti kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan dalam salah satu kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat malam, bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal untuk diterapkan. Ia menilai proram tersebut justru dapat medorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.

"Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi intensif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," ujar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan bahwa dirinya masih akan mempelajari sikap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak.

"Tapi saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," ujarnya lebih lanjut.

Purbaya menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

"Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," ungapnya kemudian.

Isitilah ‘tax amnesty’ atau ‘pengampunan pajak’ mungkin masih cukup asing di telinga sebagian orang. Berikut beberapa penjelasan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.

Apa Itu Tax Amnesty?

Mengutip dari laman Pajak.go.id, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar 'uang tebusan' sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

baca juga

Lantas, apa yang dimaksud dengan uang tebusan yang disebutkan dalam pengertian di atas? Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

Berdasarkan informasi dari Buletin APBN Edisi 2 Vol, I (2016), Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh WP di masa lalu.

Tujuan Pengampunan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance) di masa yang akan datang dengan membayar tebusan dengan besaran tertentu.

Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini antara lain:

  • Untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasi
  • Untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
  • Untuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan

Amnesti Pajak memanggil seluruh masyarakat Indonesia untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Program ini membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebijakan ini mengajak masyarakat untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya tersebut melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi atau Kantor Pos.

Siapa Saja Subjek Tax Amnesty?

Amnesti Pajak atau Tax Amnesty diberikan kepada setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi ataupun Badan Usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong atau Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, seperti WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Join Operation.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!

DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!

Your Say | Sabtu, 20 September 2025 | 10:20 WIB

DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!

DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 09:29 WIB

Sidak Unik! Purbaya Telepon Kring Pajak, Uji Layanan Coretax Langsung

Sidak Unik! Purbaya Telepon Kring Pajak, Uji Layanan Coretax Langsung

Your Say | Sabtu, 20 September 2025 | 08:31 WIB

Terkini

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

×