- DPR disebut terjebak pada aturan yang dibuat sendiri sehingga tak leluasa menjalankan fungsi pengawasan.
- Adian menilai fungsi pengawasan ini seharusnya dijalankan lebih kuat.
- DPR tidak boleh kaku dan hanya terpaku pada tata tertib kehadiran.
![Kendaraan taktis untuk penanganan aksi demonstrasi hingga ambulance disiagakan di Area Gedung DPR, Jakarta jelang aksi buruh pada Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/28/27129-kendaraan-taktis-untuk-penanganan-aksi-demonstrasi-hingga-ambulance-di-area-gedung-dpr.jpg)
“Dan itu tidak dipelototin dari angka-angka, itu tidak dipelototin dari laporan-laporan. Misalnya gini, kita kunjungan kerja. Umumnya kunjungan kerja itu ke instansi lagi. Nah instansi ini kan laporannya pasti bagus-bagus. Wah ini begini segala macam, segala macam,” tutur Adian.
Lebih jauh, ia menilai DPR tidak boleh kaku dan hanya terpaku pada tata tertib kehadiran. Menurutnya, anggota DPR harus diberi fleksibilitas untuk absen demi rakyat, bukan sekadar absen rapat di Senayan.
“Menurut gua DPR nggak bisa kaku. Dinamika sosial, dinamika penegakan hukum, dinamika ekonomi dan sebagainya yang terjadi di masyarakat itu membutuhkan fleksibilitas anggota DPR. Jangan kemudian tatibnya membelenggu dia untuk terus datang dengan sistem absensi. Lebih baik gua absennya ke rakyat aja. Gitu loh,” tegas Adian.
Karena itu, Adian menilai kinerja DPR seharusnya diukur dari banyaknya persoalan rakyat yang berhasil dibawa ke rapat-rapat, bukan sekadar absensi kehadiran.
“Sehingga nanti akan dilihat siapa yang kemudian membawa banyak masalah dan persoalan-persoalan kerakyatan dalam rapat-rapat. Itu,” pungkasnya.