Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 21 September 2025 | 18:05 WIB
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Adian mengatakan BAM  hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.
  • BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.
  • Rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti keterbatasan kewenangan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.

Menurutnya, badan ini hanya sebatas menampung aduan masyarakat lalu mendistribusikannya ke komisi terkait, tanpa bisa memberikan solusi konkret.

Adian yang juga menjabat Wakil Ketua BAM menilai, situasi ini membuat masyarakat kurang puas. Mereka kerap berharap pertemuan dengan BAM bisa langsung menghasilkan penyelesaian, bukan sekadar diteruskan ke komisi DPR lain.

Akibatnya, saat ini kritikan masyarakat terhadap kinerja DPR mengalir deras karena banyak pihak yang tidak puas.

“Di DPR ini kan 8 bulan terakhir, 9 bulan terakhir ini kan ada namanya badan aspirasi masyarakat. Tapi perdebatan tentang batas kewenangan dan sebagainya itu masih belum kelar-kelar gitu loh,” kata Adian dalam podcast yang ditayangkan akun YouTube Keadilan TV, dikutip Minggu (21/9/2025).

"Masih positif tapi masih belum, menurut gue belum memberikan kita kekuatan lebih," lanjutnya.

Ia menjelaskan, BAM selama ini menerima berbagai macam laporan, mulai dari kasus tanah, buruh, konsumen apartemen, hingga persoalan lingkungan.

Namun, setelah ditampung, kasus-kasus tersebut hanya diteruskan ke komisi yang membidangi.

“Badan aspirasi masyarakat ini kan umum dia, tanah kita terima, buruh kita terima, konsumen apartemen yang kemudian ditipu oleh pengembang kita terima juga, pagar laut kita terima juga, semua kita terima juga. Kadang-kadang kan tidak dianggap mantep ya, gitu loh," jelasnya.

baca juga

"Karena setelah kita terima seluruh laporan itu, kita periksa lalu kita distribusikan, oh ini kasus tanah komisi 2, oh ini kasus hutan komisi 4, oh ini kasus tanah kerja komisi 9, oh ini kasus terkait dalam perumahan komisi 5, terkait jalan komisi 5, gitu loh,” ucapnya.

Menurut Adian, rakyat menginginkan kehadiran BAM bisa langsung memberi gambaran solusi.

Namun, kondisi saat ini justru membuat BAM hanya dianggap sebagai penampung aduan.

“Yang rakyat inginkan itu, datang dan ada gambaran solusi. Kita ini cuma penampung dan mendistribusikan. Nah jadi tetap saja rakyat pengennya itu bertemu dengan komisi terkait," ungkap Adian.

Ia mencontohkan, aturan BAM saat ini tidak memungkinkan mereka memanggil pejabat atau mitra kerja dari komisi lain. Padahal, langkah itu penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat.

“Nah kalau kemudian kita mau penyelesaian lebih cepat, misalnya, kita harusnya diizinkan manggil, gitu loh. Misalnya, misalnya begini, ada penggusuran lahan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh sebuah BUMN. Harusnya kita itu BAM itu kalau menurut gue, boleh manggil BUMN itu,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi

Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi

News | Minggu, 21 September 2025 | 16:20 WIB

Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri

Kinerja DPR Banyak Dikritik, Adian Napitupulu: Terbelenggu Aturan Sendiri

News | Minggu, 21 September 2025 | 15:05 WIB

Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!

Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!

News | Minggu, 21 September 2025 | 14:12 WIB

Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan

Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan

News | Kamis, 11 September 2025 | 08:24 WIB

Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan

Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan

News | Rabu, 10 September 2025 | 21:00 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×