Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 September 2025 | 18:44 WIB
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
Anggota DPRD Gorontalo Ngaku ke Makassar Pakai Uang Negara (Instagram)

Wahyudin diketahui tidak memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, maupun surat berharga.

Wahyudin Moridu juga melaporkan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp200.000.000, sehingga total harta kekayaan Wahyudin Moridu secara keseluruhan Rp-2.000.000 alias minus dua juta Rupiah.

Latar Belakang Keluarga Wahyudin Moridu

Wahyudin Moridu lahir pada 11 November 1995 dan menjadi anggota termuda DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 dari Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP.

Sebelumnya, ia juga pernah menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024, mewakili daerah pemilihan Kecamatan Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu.

Ia merupakan anak sulung dari pasangan Darwis Moridu yang merupakan mantan Bupati Boalemo, dan Rensi Makuta yang merupakan anggota DPRD Boalemo dari PDIP. Karier Wahyudin di panggung politik tentu tidak terlepas dari pengaruh keluarganya.

Keluarga Wahyudin Moridu turut mendapat perhatian publik, terutama sosok sang ayah. Rupanya ayah Wahyudin Moridu yang diketahui bernama Darwis Moridu merupakan mantan Bupati Boalemo.

Nama Darwis Moridu juga sempat menjadi topik perbincangan karena dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebesar Rp2,4 miliar.

Walaupun sudah lama berlalu, jejak kasus yang melibatkan ayah Wahyudin ini kembali diangkat ke permukaan. Tak hanya Darwis, kasus korupsi proyek pembangunan JUT di Boalemo tersebut juga menyeret enam tersangka lainnya.

Baca Juga: Gaji Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat Usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara'

Darwis Moridu juga pernah diberhentikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Saat itu, ayah Wahyudin Moridu ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Akibatnya, Darwis pernah dipenjara selama enam bulan.

Kontributor : Rizky Melinda

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI