- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana tax amnesty jilid III karena khawatir program tersebut akan mendorong wajib pajak untuk sengaja melanggar aturan
- Tax amnesty adalah program pengampunan pajak di mana wajib pajak dapat mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan yang lebih rendah untuk menghindari sanksi berat
- Indonesia telah dua kali melaksanakan tax amnesty (2016-2017 dan 2022) yang berhasil mengungkap total aset lebih dari Rp5.400 triliun
Prosesnya pun dibuat mudah. Wajib pajak hanya perlu melaporkan hartanya melalui surat pernyataan aset, lalu membayar uang tebusan sesuai nilai harta yang diungkap. Setelah itu, DJP akan memberikan surat keterangan pengampunan pajak, yang membebaskan mereka dari tuntutan sanksi administrasi hingga pidana perpajakan.
Jejak Tax Amnesty di Indonesia: Ribuan Triliun Terungkap
Indonesia sendiri sudah dua kali menggelar program serupa. Tax amnesty jilid I yang fenomenal berlangsung pada periode 2016-2017. Kala itu, pemerintah mengklaim program ini hanya akan dilakukan sekali seumur hidup. Hasilnya luar biasa, diikuti oleh 956.793 wajib pajak dan berhasil mengungkap harta senilai Rp4.854,63 triliun. Dari program itu, negara meraup uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun.
Namun, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pemerintah kembali menggelar program serupa dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut tax amnesty jilid II. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun dan menghasilkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun untuk kas negara.
Melihat rekam jejak ini, penolakan Menkeu Purbaya untuk jilid III menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin beralih dari kebijakan "pengampunan" ke penegakan hukum pajak yang lebih konsisten.