Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik

Senin, 22 September 2025 | 17:09 WIB
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum mengetahui penetapan IKN menjadi ibu kota politik yang sebelumnya sudah diresmikan Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Puan Maharani belum terima laporan resmi soal Perpres IKN.

  • DPR akan pelajari kajiannya dulu sebelum memberikan tanggapan.

  • Sikap ini tunjukkan DPR belum tentu satu suara dengan Istana.

Suara.com - Istana telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres), namun Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima laporan resmi mengenai rencana tersebut. 

Sikap tersebut mengisyaratkan potensi perdebatan lebih lanjut di level legislatif.

Ketika dimintai tanggapan mengenai Perpres yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto, Puan menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan.

"Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ketika didesak lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR tidak akan memberikan sikap terburu-buru.

Pihaknya akan mempelajari secara mendalam kajian yang melandasi keputusan monumental tersebut.

"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," tegas Puan.

Respons 'dingin' dari pimpinan DPR ini menunjukkan bahwa, meskipun Perpres telah terbit, jalan IKN untuk sepenuhnya menjadi pusat politik masih memerlukan proses dan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk parlemen.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. 

Baca Juga: Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total

Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.' 

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. 

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:

  • Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.
  • Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.
  • Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.
  • Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen.
  • Aksesibilitas dan Konektivitas: Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.

Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya. 

Ini meliputi perencanaan dan penataan ruang, pembangunan gedung/perkantoran, pembangunan hunian, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas.

Aspek pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN juga menjadi perhatian serius. Target yang ditetapkan antara lain:

Pemindahan ASN: Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan dan/atau ditugaskan ke IKN ditargetkan mencapai 1.700-4.100 orang.

Layanan Kota Cerdas: Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN ditargetkan mencapai 25 persen.

Langkah-langkah untuk mencapai target ini mencakup pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas di IKN.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI