Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 20 September 2025 | 17:06 WIB
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
baca 10 detik
  • Status IKN sebagai Ibu Kota Politik memicu pertanyaan dari anggota DPR
  • Frasa Ibu Kota Politik dianggap tak tertuang dalam UU IKN. 
  • Mestinya pemerintah tidak menggunakan istilah baru yang bisa menjadi polemik di masyarakat. 

Suara.com - Status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi Ibu Kota Politik 2028 yang resmi diubah oleh Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 disoal oleh Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.  Pasalnya, perubahan status Ibu Kota Politik dianggap tidak tertuang dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” bebernya dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa “Ibu Kota Politik” dalam lampiran di Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo.

Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin saat rapat membahas soal IKN. (bidik layar video)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin saat rapat membahas soal IKN. (bidik layar video)

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

baca juga

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia,” kata Khozin.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri

Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri

Entertainment | Sabtu, 20 September 2025 | 15:10 WIB

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!

PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!

News | Sabtu, 20 September 2025 | 14:35 WIB

Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!

Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!

News | Sabtu, 20 September 2025 | 12:28 WIB

Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?

Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?

News | Sabtu, 20 September 2025 | 10:21 WIB

MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!

MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!

News | Jum'at, 19 September 2025 | 17:55 WIB

Terkini

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:54 WIB

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Gelar Pelatihan di Jepang

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Gelar Pelatihan di Jepang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 20:38 WIB

Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 20:37 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:34 WIB

Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok

Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok

Malang | Jum'at, 25 September 2026 | 20:30 WIB

Pesta Kembang Api dan Aksi Agnes Mo Buka FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion GBK Tidak Penuh

Pesta Kembang Api dan Aksi Agnes Mo Buka FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion GBK Tidak Penuh

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:17 WIB

Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 20:15 WIB

Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong

Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 20:11 WIB

Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku

Sinopsis Irreplaceable, Dracin Terbaru Zhao Jin Mai dan Wei Da Xun di Youku

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 20:10 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

×