NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 September 2025 | 15:07 WIB
NasDem Kembali Usulkan Gibran Ngantor di IKN: Agar Tak Mubazir
Ilustrasi IKN
Baca 10 detik
  • Partai Nasdem mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera berkantor di IKN guna memastikan ibu kota baru tersebut "hidup" dan tidak mangkrak
  • Pemerintah secara resmi telah menargetkan IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik secara penuh pada tahun 2028
  • Status "ibu kota politik" berarti seluruh tiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—harus sudah memiliki fasilitas dan beroperasi di IKN pada 2028 

Suara.com - Wacana pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memunculkan usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di sana. Partai Nasdem secara terbuka menyarankan agar Gibran segera berkantor di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk memastikan proyek raksasa tersebut tidak berakhir sia-sia.

Dorongan ini datang di tengah persetujuan Nasdem terhadap agenda pemerintah untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Kekhawatiran utama partai besutan Surya Paloh itu adalah potensi IKN menjadi proyek mangkrak jika tidak segera diisi oleh aktivitas pemerintahan tingkat tinggi.

Wakil Ketua DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa kehadiran seorang wakil presiden akan menjadi nyawa bagi IKN.

"Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Bagi Nasdem, memastikan IKN berfungsi secara optimal adalah harga mati. Mereka tidak ingin investasi besar negara yang sudah digelontorkan hanya menjadi monumen kosong tanpa aktivitas yang berarti.

"Yang penting IKN tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi,” ungkap Saan Mustopa.

Desakan agar Gibran "hijrah" ke Kalimantan ini sejalan dengan target ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah secara resmi menuangkan target penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari meluruskan bahwa istilah "ibu kota politik" bukan berarti memisahkan fungsinya dengan pusat ekonomi atau budaya. Sebaliknya, istilah ini menegaskan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan yang utuh, mencakup tiga pilar utama kenegaraan.

"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelas Qodari, Senin, (22/9/2025).

Baca Juga: Roy Suryo Kuliti Data Pendidikan Gibran di Situs Pemkot Solo hingga Setneg: Fatal!

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa pada tahun 2028, seluruh fasilitas untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus sudah berdiri dan beroperasi penuh di IKN. Kehadiran Gibran di sana, seperti yang diusulkan Nasdem, bisa menjadi akselerator untuk mewujudkan visi besar tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI