Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
Sidang perkara pemasangan patok ilegal antara dua perusahaan tambang, PT Position PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral.
  • OC Kaligis membongkar kejanggalan fatal dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP saksi.
  • OC Kaligis mencecar saksi Maharendra, seorang pejabat dari UPTD Kehutanan Halmahera Timur.

Suara.com - Sidang sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai momen dramatis. Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh OC Kaligis, membongkar kejanggalan fatal dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP saksi, di mana tanggal pemeriksaan saksi ternyata dibuat sebulan sebelum laporan polisi (LP) resmi diterbitkan.

Kejanggalan ini terungkap saat OC Kaligis mencecar saksi Maharendra, seorang pejabat dari UPTD Kehutanan Halmahera Timur, dalam persidangan pada Rabu (24/9/2025).

Dalam BAP, disebutkan bahwa Maharendra diperiksa pada 22 Maret 2025, sementara laporan polisi dalam perkara ini baru dibuat pada 24 April 2025.

"Waktu saudara diperiksa belum ada laporan polisi? Pertanyaannya, atas dasar apa saudara diperiksa polisi waktu itu?" cecar OC Kaligis dalam sidang.

Mendapat pertanyaan tersebut, Maharendra berulang kali menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu terkait itu. Saya hanya ditugaskan," jawabnya.

Bahkan ketika Kaligis mengingatkan bahwa saksi mengaku sudah membaca seluruh BAP-nya, Maharendra hanya menjawab, "Saya sudah baca, tapi saya tidak perhatikan [tanggalnya]."

Kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa. Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal terkait lahan pertambangan di Halmahera Timur.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri. Kejanggalan pada tanggal BAP ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses hukum.

Baca Juga: KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI