- KPK periksa biro perjalanan haji terkait dugaan korupsi kuota haji
- Fokus awal pemeriksaan dilakukan di wilayah Jawa Timur
- Penyelidikan akan meluas ke daerah lain sesuai kebutuhan penyidik
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan memeriksa biro perjalanan haji di daerah-daerah, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sejumlah materi akan didalami terhadap pemeriksaan biro perjalanan di daerah, termasuk soal pendistribusian kuota khusus yang dianggap bermasalah.
“Bagaimana praktik di lapangannya, distribusinya, nah, penyelenggaraan ibadah haji oleh para biro perjalanan haji ini kan di banyak daerah. Sehingga nanti dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Dia juga menyebut bahwa pemeriksaan itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Meski begitu, saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pengusaha biro perjalanan di Jawa Timur.
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi. Khususnya yang di wilayah Jawa Timur, para biro perjalanan haji ini,” tandas Budi.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan, alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan, seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.