- KPK siap bantu Kemenkeu kejar pengemplang pajak senilai Rp 60 triliun
- Korupsi berpotensi terjadi pada penerimaan negara, termasuk pajak dan PNBP
- Kemenkeu akan bertindak tegas dan gandeng KPK, Polri, Kejagung, serta PPATK
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar 200 pengemplang pajak yang tagihannya mencapai Rp 60 triliun.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sekaligus untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menindak tegas para pengemplang pajak.
“KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapapun dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
"Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak," lanjut dia.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan perihal potensi korupsi pada sektor anggaran, yang tidak hanya memungkinkan terjadi pada pos penganggaran dan pembiayaan, tetapi juga pada pos penerimaan.
Dalam hal ini, lanjut Budi, pos penerimaan meliputi pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Untuk itu, dia menilai perlu ada pendampingan dan pengawasan agar penerimaan negara bisa lebih optimal.
“Terkait dengan optimalisasi pajak, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan khususnya kepada para pemerintah daerah,” ujar Budi.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengancam akan menindak tegas 200 pengemplang pajak yang memiliki total tagihan sebanyak Rp 60 triliun dalam waktu dekat.
Baca Juga: Buruh Girang Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Cukai Hasil Tembakau
"Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan, yang pembayar pajak terbesar, sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025)
Dalam upaya tersebut, Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).