Modus Licik Terbongkar! Komplotan Pembobol Rekening Dormant 'Sulap' Uang Rp204 M jadi Valas

Kamis, 25 September 2025 | 17:22 WIB
Modus Licik Terbongkar! Komplotan Pembobol Rekening Dormant 'Sulap' Uang Rp204 M jadi Valas
Modus Licik Terbongkar! Komplotan Pembobol Rekening Dormant 'Sulap' Uang Rp204 M jadi Valas
Baca 10 detik
  • Terungkap modus licik komplotan pembobol rekening dormant Rp204 miliar. 
  • Mereka menukarkan uang hasil kejahatannya itu menjadi valas. 
  • Kekinian Bareskrim masih mendalami soal pembagian hasil para pelaku usai membobol rekening dormant yang nilainya fantastis itu. 

Suara.com - Terkuak cara licik komplotan pelaku usai membobol rekening dormant (pasif) di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat sebesar Rp204 miliar. Mereka ternyata menukarkan uang hasil kejahatan itu menjadi valuta asing alias valas. Namun, usaha untuk mengaburkan jejak kejahatan dengan modus pencucian uang itu ternyata sia-sia.

Fakta di balik aksi pembobolan rekening dormant itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Helfi mengatakan, pihaknya telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami tujuan dilakukannya pembobolan rekening dormant.

“Terkait peruntukannya, mereka tidak ada informasi yang disampaikan, tapi yang jelas, mereka berbagi setelah nanti mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut,” kata Helfi.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa sosok pemilik rekening dormant yang dibobol adalah S yang merupakan seorang pengusaha tanah.

Akan tetapi, Helfi tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sosok S.

Total terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Baca Juga: Diduga Biang Kerok Keracunan Massal Siswa di Kalbar, Daging Hiu jadi Menu MBG Langgar UU?

Lalu, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang saat ini tengah diburu penyidik. Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Helfi menyebut, modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, imbuh dia, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI