Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?

Jum'at, 26 September 2025 | 12:48 WIB
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • BPK diberikan kewenangan penuh mengaudit BUMN demi transparansi
  • Kementerian BUMN akan diganti lembaga baru setingkat menteri
  • Rangkap jabatan Menteri/Wamen sebagai komisaris BUMN dilarang

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah mencapai kesepakatan signifikan setelah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat yang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, merinci tiga poin utama yang disepakati.

Ditemui usai rapat, Andre menyampaikan kesepakatan pertama yang dicapai adalah mengenai kewenangan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.

Sebelumnya, dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, muncul interpretasi bahwa audit BPK hanya bersifat untuk tujuan tertentu, yang kerap diartikan membatasi ruang lingkup audit.

Menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas penuh, Panja sepakat untuk membuka penuh kewenangan BPK mengaudit BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara umum.

"Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andre di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2025).

Poin kedua yang menjadi kesepakatan penting adalah penghapusan pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.

Andre menjelaskan bahwa pasal dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kerap menimbulkan perdebatan dan dianggap menghalangi akuntabilitas.

"Kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus," ungkapnya.

Baca Juga: Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!

Kesepakatan ketiga yang diumumkan adalah restrukturisasi kelembagaan pengelola BUMN, di mana Kementerian BUMN akan ditiadakan dan diganti dengan sebuah lembaga baru.

Andre menyatakan bahwa dalam revisi UU ini, keberadaan Kementerian BUMN tidak lagi diatur.

Sebagai gantinya, akan dibentuk sebuah lembaga baru yang kewenangannya setingkat menteri dan akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," kata Andre.

Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan nama lembaga tersebut adalah Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN), sebagaimana sempat disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Fungsi utama dari lembaga baru ini akan sangat strategis. Andre merinci bahwa lembaga ini akan bertindak sebagai pemegang saham Seri A pemerintah, yang mewakili negara dalam kepemilikan BUMN.

Selain itu, lembaga ini juga akan berperan sebagai regulator BUMN dan akan menjadi penerima laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari setiap BUMN.

Ilustrasi BUMN (Shutterstock)
Ilustrasi BUMN (Shutterstock)

Penting untuk dicatat, Andre menegaskan bahwa lembaga baru ini akan terpisah dari entitas BPI Danantara, memastikan fokusnya sebagai pemegang saham dan regulator murni pemerintah.

Keempat, Andre menyampaikan, jika dalam rapat juga disepakati dalam UU BUMN harus ada aturan yang melarang Menteri atau Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN sebagai Komisaris atau sebagainya.

"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen. Sudah," pungkasnya.

Rapat nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan Tim Perumus dan Tim Singkronisasi (Timus-Timsin) setelah pembahasan DIM revisi UU BUMN ini disepakati.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI