-
DKI sedang merumuskan bentuk kerja sosial sebagai sanksi bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok.
-
Opsi sanksi sosial bisa berupa kerja di fasilitas publik, tidak hanya di panti sosial.
-
DPRD DKI melalui Pansus KTR juga membahas sanksi lain, termasuk denda Rp10–50 juta bagi pengelola kawasan yang melanggar.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan sanksi sosial berupa kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyebut mekanisme penerapan sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD tuh seperti apa bentuknya gitu. Nanti kita aporkan kembali kalau sudah pasti bentuk kerja sosialnya apa," kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Iqbal menambahkan, sanksi sosial bagi pelanggar KTR tidak harus terbatas pada aktivitas di panti sosial. Ia membuka opsi agar kerja sosial bisa dilakukan di berbagai fasilitas publik.
"Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan. Mungkin bisa saja di taman. Mungkin bisa saja di saluran. Mungkin bisa saja di perempatan jalan, dan lain-lain," tuturnya.
Pembahasan aturan ini berjalan seiring dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR di DPRD DKI Jakarta. Nantinya, tindak lanjut berupa keputusan gubernur akan menjadi dasar teknis pelaksanaan sanksi sosial.
"Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu ada keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk kerja sosial itu," lanjut Iqbal.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI tengah merumuskan pasal-pasal dalam raperda yang akan segera disahkan. Salah satunya terkait sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang melanggar ketentuan KTR.
Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menjelaskan bahwa ada tiga jenis sanksi yang dibahas, mulai dari pidana, administratif, hingga sosial. Pidana berupa denda Rp10 juta sampai Rp50 juta sedang digodok, sementara opsi sanksi sosial mengarah pada kerja sosial di panti sosial milik Dinsos.
Baca Juga: PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
"Untuk sanksi, sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, sanksi administratif. Sanksi sosial itu pilihannya misalnya kerja di panti, dan seterusnya," kata Suhaimi.
Meski begitu, DPRD DKI masih menunggu masukan dari Dinsos terkait bentuk sanksi sosial yang dinilai paling tepat. "Kita minta nanti rekomendasi dari dinas sosial untuk memberikan rekomendasi atau masukkan apa kira-kira yang digolongkan dinas sosial untuk bagian dari sanksi pengelola yang tidak melaksanakan aturan-aturan yang ada," jelasnya.
"Jadi makanya kita tunggu dulu karena ini masih terbuka untuk mendapatkan masukan. Jadi nanti kita tunggu dari Dinas Sosial supaya memberikan masukan, supaya aplikatif," tambah Suhaimi.