Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial

Vania Rossa, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 September 2025 | 14:58 WIB
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
Ilustrasi kawasan dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)
baca 10 detik
  • DKI sedang merumuskan bentuk kerja sosial sebagai sanksi bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok.

  • Opsi sanksi sosial bisa berupa kerja di fasilitas publik, tidak hanya di panti sosial.

  • DPRD DKI melalui Pansus KTR juga membahas sanksi lain, termasuk denda Rp10–50 juta bagi pengelola kawasan yang melanggar.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan sanksi sosial berupa kerja sosial bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyebut mekanisme penerapan sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD tuh seperti apa bentuknya gitu. Nanti kita aporkan kembali kalau sudah pasti bentuk kerja sosialnya apa," kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Iqbal menambahkan, sanksi sosial bagi pelanggar KTR tidak harus terbatas pada aktivitas di panti sosial. Ia membuka opsi agar kerja sosial bisa dilakukan di berbagai fasilitas publik.

"Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan. Mungkin bisa saja di taman. Mungkin bisa saja di saluran. Mungkin bisa saja di perempatan jalan, dan lain-lain," tuturnya.

Pembahasan aturan ini berjalan seiring dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR di DPRD DKI Jakarta. Nantinya, tindak lanjut berupa keputusan gubernur akan menjadi dasar teknis pelaksanaan sanksi sosial.

"Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu ada keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk kerja sosial itu," lanjut Iqbal.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI tengah merumuskan pasal-pasal dalam raperda yang akan segera disahkan. Salah satunya terkait sanksi tegas bagi pengelola kawasan yang melanggar ketentuan KTR.

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menjelaskan bahwa ada tiga jenis sanksi yang dibahas, mulai dari pidana, administratif, hingga sosial. Pidana berupa denda Rp10 juta sampai Rp50 juta sedang digodok, sementara opsi sanksi sosial mengarah pada kerja sosial di panti sosial milik Dinsos.

baca juga

"Untuk sanksi, sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, sanksi administratif. Sanksi sosial itu pilihannya misalnya kerja di panti, dan seterusnya," kata Suhaimi.


Meski begitu, DPRD DKI masih menunggu masukan dari Dinsos terkait bentuk sanksi sosial yang dinilai paling tepat. "Kita minta nanti rekomendasi dari dinas sosial untuk memberikan rekomendasi atau masukkan apa kira-kira yang digolongkan dinas sosial untuk bagian dari sanksi pengelola yang tidak melaksanakan aturan-aturan yang ada," jelasnya.


"Jadi makanya kita tunggu dulu karena ini masih terbuka untuk mendapatkan masukan. Jadi nanti kita tunggu dari Dinas Sosial supaya memberikan masukan, supaya aplikatif," tambah Suhaimi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!

Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov Beroperasi 21 Tahun, Pansus Minta Polisikan!

News | Kamis, 25 September 2025 | 09:34 WIB

Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta

Dari Bank Sampah Hingga Truk Listrik, Pemprov DKI Genjot Pengelolaan Sampah di Jakarta

News | Selasa, 23 September 2025 | 17:57 WIB

Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

News | Selasa, 23 September 2025 | 15:33 WIB

Terkini

Panas Laga Timnas Indonesia vs Malaysia, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.373 Personel di SUGBK

Panas Laga Timnas Indonesia vs Malaysia, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.373 Personel di SUGBK

News | Senin, 28 September 2026 | 11:15 WIB

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:11 WIB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:10 WIB

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Bola | Senin, 28 September 2026 | 11:09 WIB

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:08 WIB

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 11:07 WIB

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

×