Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 23 September 2025 | 15:33 WIB
Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!
Ilustrasi--DPRD DKI Jakarta membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • DPRD dan Pemprov DKI bahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada sanksi denda hingga Rp 100 juta bagi yang mempromosi.
  • Warga yang merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi denda Rp 250 ribu.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi alam meluncurkan "jurus maut" bagi industri dan para perokok. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ataun Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serangkaian sanksi tegas telah disepakati, termasuk denda Rp 100 juta bagi siapa pun yang nekat berpromosi.

Tak hanya itu, sanksi yang lebih mengerikan juga disiapkan: pencabutan izin usaha bagi yang membandel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa pasal sanksi adalah 'jantung' dari Perda ini. Tak main-main, sanksi paling berat ditujukan bagi para pengiklan, promotor, hingga pemberi sponsor.

"Dalam Pasal 17 Ayat 9, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta," ungkap Farah, Selasa (22/9/2025).

Aturan ini tidak hanya menyasar korporasi. Warga biasa yang nekat merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi. Sanksinya pun berlapis:

  • Pelanggaran Pertama: Denda administratif Rp 250 ribu plus kerja sosial.
  • Pelanggaran Berulang: Jika melanggar lebih dari tujuh hari, denda membengkak menjadi Rp 10 juta.

Bukan Cuma Denda, Izin Usaha Juga Terancam Dicabut

Ancaman paling pamungkas ditujukan bagi mereka yang nekat memproduksi rokok di kawasan tanpa rook. Menurut Farah, sanksinya bukan lagi sekadar denda, tetapi bisa sampai pada level pencabutan izin usaha.

“Kalau produksi, aturan penegakan hukum tidak cuma di level provinsi, bahkan di level pusat,” jelasnya.

Farah Savira mengakui bahwa pembahasan pasal sanksi ini memakan waktu paling lama karena dianggap sebagai bagian terpenting. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, Perda ini hanya akan menjadi macan ompong.

baca juga

“Iya karena memang heart and soul-nya, kalau kita perhatikan kuncinya di sini (Pasal 17),” kata Farah.

“Kita butuh perhatian khusus, ini menjadi tulang punggung dari Perda ini."

Ia menegaskan, aturan ini dibuat sangat tegas agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

"Kita sudah tegas dalam aturan hukum tersebut. Jangan sampai ada celah-celah bisa mengizinkan atau memperbolehkan hal-hal lain,” lanjutnya.

Pansus KTR kini menargetkan seluruh pembahasan bisa dirampungkan pada akhir September 2025, agar aturan ini bisa segera ditegakkan di seluruh penjuru Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

News | Senin, 22 September 2025 | 16:36 WIB

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi

News | Senin, 22 September 2025 | 15:21 WIB

Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal

Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal

News | Jum'at, 19 September 2025 | 22:06 WIB

Terkini

Turun Lagi! Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Makin Ramah di Kantong

Turun Lagi! Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Makin Ramah di Kantong

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:36 WIB

Kasus ISPA Jakarta Naik di Tengah Wabah Influenza A

Kasus ISPA Jakarta Naik di Tengah Wabah Influenza A

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:34 WIB

Shio Apa yang Paling Mahir Mengelola Keuangan Keluarga? Jarang Boros dan Teliti

Shio Apa yang Paling Mahir Mengelola Keuangan Keluarga? Jarang Boros dan Teliti

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 08:30 WIB

705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

705 Ribu Korporasi di RI Masuk Daftar Nonaktif

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:28 WIB

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Review Best of the Best: Film Tari yang Lupa Memberi Ruang pada Tariannya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:25 WIB

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Petrokimia Gresik Ubah Limbah Silika Jadi Penyaring, Hemat Rp259,6 Juta

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:21 WIB

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

Akses Solok-Padang Putus Dihantam Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:17 WIB

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Biaya Hidup Meningkat, Kesehatan Keuangan Anak Muda Turun

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

×