Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 23 September 2025 | 15:33 WIB
Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!
Ilustrasi--DPRD DKI Jakarta membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • DPRD dan Pemprov DKI bahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Dalam Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ada sanksi denda hingga Rp 100 juta bagi yang mempromosi.
  • Warga yang merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi denda Rp 250 ribu.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama pemerintah provinsi alam meluncurkan "jurus maut" bagi industri dan para perokok. Dalam Rancangan Peraturan Daerah ataun Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serangkaian sanksi tegas telah disepakati, termasuk denda Rp 100 juta bagi siapa pun yang nekat berpromosi.

Tak hanya itu, sanksi yang lebih mengerikan juga disiapkan: pencabutan izin usaha bagi yang membandel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa pasal sanksi adalah 'jantung' dari Perda ini. Tak main-main, sanksi paling berat ditujukan bagi para pengiklan, promotor, hingga pemberi sponsor.

"Dalam Pasal 17 Ayat 9, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 juta," ungkap Farah, Selasa (22/9/2025).

Aturan ini tidak hanya menyasar korporasi. Warga biasa yang nekat merokok di kawasan terlarang juga akan disanksi. Sanksinya pun berlapis:

  • Pelanggaran Pertama: Denda administratif Rp 250 ribu plus kerja sosial.
  • Pelanggaran Berulang: Jika melanggar lebih dari tujuh hari, denda membengkak menjadi Rp 10 juta.

Bukan Cuma Denda, Izin Usaha Juga Terancam Dicabut

Ancaman paling pamungkas ditujukan bagi mereka yang nekat memproduksi rokok di kawasan tanpa rook. Menurut Farah, sanksinya bukan lagi sekadar denda, tetapi bisa sampai pada level pencabutan izin usaha.

“Kalau produksi, aturan penegakan hukum tidak cuma di level provinsi, bahkan di level pusat,” jelasnya.

Farah Savira mengakui bahwa pembahasan pasal sanksi ini memakan waktu paling lama karena dianggap sebagai bagian terpenting. Menurutnya, tanpa sanksi yang tegas, Perda ini hanya akan menjadi macan ompong.

baca juga

“Iya karena memang heart and soul-nya, kalau kita perhatikan kuncinya di sini (Pasal 17),” kata Farah.

“Kita butuh perhatian khusus, ini menjadi tulang punggung dari Perda ini."

Ia menegaskan, aturan ini dibuat sangat tegas agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

"Kita sudah tegas dalam aturan hukum tersebut. Jangan sampai ada celah-celah bisa mengizinkan atau memperbolehkan hal-hal lain,” lanjutnya.

Pansus KTR kini menargetkan seluruh pembahasan bisa dirampungkan pada akhir September 2025, agar aturan ini bisa segera ditegakkan di seluruh penjuru Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

News | Senin, 22 September 2025 | 16:36 WIB

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi

News | Senin, 22 September 2025 | 15:21 WIB

Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal

Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal

News | Jum'at, 19 September 2025 | 22:06 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×