- Parkir liar di lahan Pemprov DKI timbulkan potensi kerugian Rp 37,8 miliar
- Pansus DPRD DKI duga ada pembiaran dan desak evaluasi pejabat terkait
- Kasus parkir liar didorong diproses hukum dan sistem parkir didigitalisasi
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Akibatnya, potensi kerugian pendapatan daerah ditaksir mencapai Rp 37,8 miliar.
Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut lahan seluas 4.300 meter persegi di Jakarta Selatan dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” kata Jupiter saat sidak, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, perhitungan kerugian itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.
![Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter soal praktik parkir liar di Jakarta. [DPRD Jakarta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/25/17500-ketua-pansus-perparkiran-ahmad-lukman-jupiter.jpg)
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegas politikus Partai NasDem itu.
Sidak tersebut turut dihadiri Wali Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah, hingga perwakilan Bapenda DKI. Jupiter menilai, praktik itu bisa terjadi karena adanya pembiaran.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujarnya.
Baca Juga: Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
Tak hanya itu, Jupiter juga mendesak agar kasus ini diproses secara hukum.
“Kami minta wali kota dan jajarannya segera membuat laporan polisi. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana karena menggelapkan pajak dari uang masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan, Pansus Perparkiran DPRD DKI akan terus mengawal agar pengelolaan parkir di Jakarta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Selain penindakan, kami mendorong perluasan digitalisasi pembayaran parkir resmi agar kebocoran PAD bisa ditutup,” ungkapnya.
Menurut Jupiter, praktik parkir liar bukan hanya menyebabkan kebocoran pajak, tapi juga menimbulkan kemacetan, keresahan masyarakat, hingga potensi pungutan liar (pungli).
“Komitmen kami DPRD, melalui Pansus Parkir, akan terus mengawal agar tata kelola parkir transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.