- Polda Metro Jaya menanggapi video viral yang menyebut ada larangan bagi kendaraan mati pajak untuk mengisi BBM di SPBU
- Video tersebut dianggap tidak benar alias hoaks.
- Dia pun menepis soal larangan kendaraan mati pajak mengisi BBM di SPBU.
Suara.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait video viral di media sosial yang menyebut kendaraan yang pajaknya mati tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Polisi memastikan jika informasi itu tidak benar alias hoaks.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyebut tidak ada larangan yang diberlakukan pada kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU.
"Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan adanya informasi yang beredar di media sosial.

"Teman-teman, khususnya ojol dan termasuk yang lainnya, silakan untuk mengisi BBM. Tidak ada (larangan itu). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif," ujarnya.
Pertamina Angkat Bicara
Sebelumnya, PT Pertamina, melalui unggahan di akun Instagram resminya pada 23 September 2025, menerangkan bahwa informasi soal pembatasan waktu pengisian BBM bagi mobil-motor adalah hoaks.
Klaim soal penghentian layanan bagi kendaraan dengan status pajak tidak aktif juga turut dibantah dalam unggahan media sosial Pertamina itu.
Dari penelusuran ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemberian jangka waktu pengisian BBM di SPBU Pertamina.
Baca Juga: 'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
Dalam berbagai unggahan klarifikasi hoaks di media sosialnya, Pertamina selalu berpesan agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital.
Salah satu caranya adalah dengan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar melalui akun media sosial resmi Pertamina